Akhir2 ini makin banyak saja negara2 di dunia yang melegalkan
pernikahan sesama jenis, baik itu pasangan kaum Gay atapun Lesbian. Pernikahan
sesama jenis pertama kali dilegalkan di Belanda, pada 2001. Menyusul
Kanada, Afrika Selatan, Belgia, dan Spanyol. Kemudian Negara di Amerika Latin yg pertama kali melgalkan adalah Argentina.
Berturut-turut negara lain yang juga sudah mengesahkan perkawinan
sejenis adalah Denmark, Islandia, Norwegia, Portugal, dan Swedia.
Baru2 ini Negara yang juga melegalkan
pernikahan sejenis adalah Prancis. Bahkan hingga kini pro kontra masih
saja terjadi dinegara yang tekenal dengan fashionya ini. Hasil
jajak pendapat menunjukkan bahwa sekitar 55-60% warga Prancis mendukung
pernikahan sejenis, tetapi hanya sekitar 50% menyetujui adopsi
pasangan gay. Keputusan Prancis melegalisasi pernikahan sesama jenis
hanya berjarak sebualan setelah Selandia Baru, April lalu.
Di Amerika Serikat, perdebatan
soal perkawinan sejenis belum sampai ke level Mahkamah Agung dan masih
terus dikembangakan. Namun ada sekitar 12 negara bagian dan District of
Columbia (DC) di Amerika telah melegalisasi pernikahan sesama jenis.
Namun entah mengapa, dari daftar
tersebut tidak ada satupun berasal dari negara yang mayoritas
penduduknya muslim atau beragama islam. Mungkin karna di islam sendiri
sangat mengharamkan pernikahan sejenis, untuk itulah hingga saat ini
belum pernah ada negara dengan penduduk islam yang mengangkat isu
tentang pernikahan sejenis.
Berikut ini adalah daftar dari negara-negara yang melagalkan pernikahan sesama jenis.
1. Belanda
Pemerintah Belanda melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 1996, 15
tahun setelah aktivis gay mengusung isu tersebut ke permukaan pada awal
tahun 1980. Parlemen Belanda membentuk satu komisi khusus untuk melihat
efek hukum dari legalitas pernikahan sejenis. Empat tahun kemudian
undang-undang pun disahkan. Alhasil, sejak tanggal 1 April 2001,
pernikahan sejenis telah resmi diakui secara hukum di Belanda.
2. Belgia
Satu tahun setelah legalitas pernikahan sejenis diberlakukan di Belanda,
undang-undang serupa diajukan pula ke parlemen Belgia. Kemudian pada
tanggal 1 Juni 2003.
3. Spanyol
Pada tanggal 30 Juni 2005, Parlemen Spanyol melegalkan pernikahan
sejenis. RUU ini sangat ditentang oleh Gereja Katolik, tetapi hasil
jajak pendapat menunjukkan 62% dari majelis mengabulkan UU tersebut.
4. Kanada
Pada saat Parlemen mengesahkan pernikahan gay pada 20 Juli 2005, hampir
semua provinsi di Kanada telah melegalkan hukum tersebut. Setelah
mengesahkan UU tersebut, Kanada menerbitkan lebih dari 15.000 surat
nikah bagi pasangan sejenis yang tinggal di negara itu atau hanya datang
untuk menikah.
5. Afrika Selatan
Di beberapa negara Afrika, seorang pria dapat dijatuhi hukuman mati atau
penjara seumur hidup jika ketahuan gay. Namun Afrika Selatan memiliki
hukum berbeda, negara ini memberi hak-hak kepada kaum LGBT untuk menikah
sejak 30 November 2006.
6. Norwegia
Pernikahan sejenis menjadi topik diskusi di dewan pemerintah Norwegia.
Pada tahun 1993, Norwegia menjadi negara kedua, setelah Denmark, yang
melegalkan pernikahan sejenis.
7. Swedia
Swedia adalah salah satu negara paling liberal di dunia dan 71%
penduduknya mendukung pernikahan sejenis. Legislasi pernikahan sejenis
disahkan pada bulan Mei 2008. Lima bulan kemudian Gereja Lutheran Swedia
mengumumkan dukungan penuh untuk pernikahan sesama jenis.
8. Portugal
Homoseksualitas dipandang sebagai sebuah kejahatan di Portugal sampai
tahun 1982. Kemudian tahun 2009, para LGBT hanya menerima dukungan 40%
dari parlemen. Setelah Perdana Menteri Jose Socrates kembali terpilih
tahun 2009, ia membuat UU yang melegalkan pernikahan sejenis. Hukum itu
mulai berlaku sejak 5 Juni 2010.
9. Islandia
Pada tanggal 27 Juni 2010, hari yang sama saat undang-undang itu mulai
berlaku, Perdana Menteri Islandia menikahi pasangan gaynya.
10. Argentina
Tepat pada tanggal 22 Juli 2010, hukum itu mulai berlaku di Argentina.
11. Meksiko
Sejak 21 Desember 2009, pernikahan sesama jenis dapat dilakukan di ibukota Meksiko, Mexico City.
12. Uruguay
Uruguay Menjadi negara Amerika Latin kedua, setelah Argentina, yang
menyetujui penikahan gay. Dalam UU baru ini juga diatur mengenai
perubahan usia minimum untuk menikah secara legal. Kini, usia minimum
bagi wanita dan pria untuk menikah adalah 16 tahun. Sebelumnya, usia
minimum bagi wanita untuk menikah adalah 12 tahun dan 14 tahun bagi
kaum pria.
13. New Zeland
Parlemen menyetujui amandemen undang-undang pernikahan New Zealand yang
dibuat pada tahun 1955, walau banyak mendapat penentangan dari kelompok
Kristen setempat.Namun saat ini pemerintah telah melegalkan pernikahan
sesama jenis dinegara yang dekat dengan australia ini.
14. Prancis
Presiden Prancis, Francois Hollande telah menandatangani undang-undang
kontroversial, yang menjadikan negaranya menjadi yang ke-9 di Eropa, dan
ke-14 di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
New
Zeland 1955,
Norwegia 1993,
Belgia 2003,
Spanyol 2005,
Perancis 2013,
Uruguay 2010,
Meksiko 2009,
Islandia 2010,
Portugal 2009,
Swedia 2008,
Afrika Selatan 2006,
Kanada 2005,
Belgia 2003,
Belanda 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar