Senin, 16 September 2013

Tiga Pulau di NTT Ini Disewa Warga Asing

TEMPO.CO, Labuan Bajo - Tiga pulau di Kabupaten Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), disewakan kepada warga asing oleh pemerintah setempat selama 25-30 tahun. Tiga pulau itu adalah Pulau Bidadari, Kanawa, dan Sebayur. "Disewakan, bukan dijual," kata Kepala Kantor Penanaman Modal Manggarai Barat, Bernadus Dandor, kepada Tempo di Labuan Bajo, Senin, 16 September 2013.
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Tiga pulau di NTT itu disewakan kepada asing dengan sistem hak guna usaha selama 25-30 tahun.
Tiga Pulau di NTT Ini Disewa Warga Asing  
Pulau yang disewa oleh orang asing

Tiga pulau itu, menurut dia, disewakan kepada asing dengan sistem hak guna usaha (HGU) selama 25-30 tahun, dan bisa diperpanjang jika penyewa merawat pulau tersebut. "Jika tidak terawat, izinnya akan dicabut," katanya.

Penyewa Pulau Bidadari adalah Ernest Lewandoski dari Inggris. Sedangkan Pulau Kanawa oleh Stefano Plaza dan Pulau Sebayur oleh Mr Ed. "Keduanya berasal dari Italia," katanya.
Pulau-pulau itu diperuntukkan sebagai tempat wisata. "Izinnya dari Badan Penanaman Modal Pusat, setelah diusulkan ke pemerintah kabupaten," katanya.
Izin HGU bagi investor asing itu, katanya, dikeluarkan masing-masing pada 2001 untuk Pulau Bidadari, Pulau Kanawa pada 2010, dan Sebayur pada 2009. Nilai investasi Pulau Bidadari sebesar US$ 382,2, Pulau Kanawa US$ 35 juta, dan Pulau Sebayur US$ 2,5 juta. Selain tiga pulau itu, ada beberapa investor telah melirik pulau-pulau di Manggarai Barat.
YOHANES SEO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar